Sabtu, 11 September 2010
Hukum Shooting Video
Pertanyaan:
Apa hukum merekam forum perkulian (ceramah) atau forum lainnya dengan menggunakan video kaset, dengan maksud agar dapat ditayangkan di tempat lain sehingga manfaatnya dapat dirasakan pula oleh orang lain?
Jawaban:
Merekam peristiwa seperti forum perkuliahan atau ceramah lebih dianjurkan menggunakan kaset biasa ketimbang memvisualisasikannya dalam bentuk gambar (seperti video atau vcd). Tetapi kadang-kadang dibutuhkan pula visualisasi gambar agar menjadi jelas siapa yang berbicara. Maka fungsi gambar di sini adalah untuk mempertegas dan memperjelas tentang siapa yang berbicara, dan kadang-kadang visualisasi gambar juga di butuhkan untuk keperluan lainnya.
Saya menahan diri untuk tidak berkomentar dalam masalah ini karena adanya penjelasan hukum atau hadits berkenaan dengan gambar segala sesuatu yang bernyawa, juga karena adanya ancaman yang keras bagi para pelakunya.
Meskipun saudara-saudaraku dari kalangan ilmuwan menganggap bahwa hal itu diperbolehkan demi kemaslahatan bersama, tetapi saya pribadi menahan diri dari permasalahan yang demikian mengingat seriusnya masalah tersebut, dan mengingat hadits-hadits yang tertera dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim) yang kedudukannya sangat kuat, dan banyak lagi hadits yang menerangkan bahwa orang yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah para pembuat gambar (pelukis), juga hadits-hadits yang melaknat para pembuat gambar dan hadits-hadits lainnya. Semoga Allah memberi petunjuk.
Sumber:
Majalah al-Buhuts, edisi 42 hal. 161, Syaikh Ibn Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar