Sabtu, 11 September 2010
Hukum berbisnis warnet
Pertanyaan:
Beberapa hari ini telah menjamur apa yang disebut dengan Cafe-cafe Internet, semacam tempat yang di dalamnya terdapat media komputer di mana pemiliknya menyewakannya per jam, misalnya, kepada para pelanggan yang melaluinya mereka dapat menjelajahi internet. Sekalipun terkadang hal ini juga digunakan oleh sebagian pelanggan yang sebenarnya tidak bisa ikut mengoperasikannya, hanya saja kebanyakan para pemuda justru menjadikannya sebagai ajang untuk menjelajahi sebagian situs-situs yang tidak senonoh. Karenanya, kami berharap dari yang mulia berdasarkan apa yang telah kami paparkan diatas untuk memberikan pengarahan seputar hukum berbisnis warnet tersebut, hukum menyewakan kios/tempat bagi mereka yang menyewanya, hukum mengunjunginya dan ketentuan tentang hal itu, semoga Allah membalas kebaikan anda.
Jawaban:
Para pemilik Cafe-cafe dan pemilik media-media komputer tersebut wajib menjaganya dari kerusakan dan para perusak serta menjauhi setiap kejelekan dan amal jelek.
Tidak dapat disangkal lagi bahwa media-media komputer tersebut ibarat senjata bermata dua akan tetapi realitasnya, kerusakan dan kejahatanlah yang lebih dominan ada di dalamnya dan mayoritas mereka yang sering mengunjungi Cafe-cafe seperti itu dan melihat apa yang ditampilkan dan dikirim oleh media-media tersebut juga berupa kejahatan dan kerusakan.
Kami telah melihat sendiri pengaruh yang demikian serius dan penyimpangan yang terjadi pada para pemuda yang menerima tampilan gambar-gambar porno, ungkapan-ungkapan yang mengundang fitnah, syubhat-syubhat yang menyesatkan dan hikayat-hikayat dusta yang disediakan oleh media tersebut.
Nasehat kami untuk para pemilik warnet ini agar mencegah jenis berlangganan program seperti ini, baik di dalam menerima maupun menampilkannya.
Adalah wajib menjadikan suatu bentuk pengawasan ketat terhadap setiap pelanggan warnet tersebut hingga dia berhati-hati terhadapnya dan para pemiliknya dapat membatasinya pada hal-hal yang berguna buat kaum muslimin, baik terhadap urusan dien maupun urusan dunia mereka. Wallahu a’lam.
Sumber:
Fatwa ini diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, pada tanggal 24-7-1420 H.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar