Selasa, 22 Maret 2011

Syarat Menjadi Warga Negara


Dalam penjelasan umum UU No. 62 Tahun 1958 bahwa ada 7 cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu karena kelahiran, pengangkatan, dikabulkannya permohonan, pewarganegaraan, perkawinan, turut ayah dan/atau ibu, serta pernyataan.

UU No. 62 Tahun 1958 menyatakan bahwa untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia, diperlukan bukti-bukti sebagai berikut:

1. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh status kewarganegaraan Indonesia karena kelahiran yaitu dengan Akta Kelahiran.

2. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh status kewarganegaraan Indonesia karena pengangkatan, yaitu Kutipan Pernyataan Sah Buku Catatan Pengangkatan Anak Asing dari Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1958, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kehakiman No. JB.23/2/25, butir 6, tanggal 5 januari 1959.

3. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh status kewarganegaraan Indonesia karena dikabulkannnya permohonan, yaitu Petikan Keputusan Presiden tentang permohonan tersebut (tanpa pengucapan sumpah dan janji setia).


4. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh status kewarganegaraan Indonesia karena pewarganegaraan, yaitu Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan tersebut yang diberikan setelah pemohon mengangkat sumpah dan janji setia.

5. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh status kewarganegaraan Indonesia karena pernyataan, yaitu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Kehakiman No. JB.3/166/22 tanggal 30 September 1958 tentang memperoleh kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dengan pernyataan.

Tahapan-Tahapan Perjanjian Internasional

Dalam membuat sebuah perjanjian internasional, Negara-negara di dunia berpedoman pada konvensi WINA 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional. Konvensi itu menyebutkan tahapan pembuatan perjanjian internasional, baik perjanjian bilateral maupun multilateral. Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut:

a. Perundingan (Negotiation)

Perundingan merupakan janji tahap pertama antar pihak/ antar Negara tentang objek tertentu. Jika belum pernah ada perjanjian yang dibuat oleh subjek yang akan membuat perjanjian, maka terlebih dahulu diadakan penjajakan (survey) atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan.

Dalam melakukan negosiasi, suatu Negara dapat diwakili oleh pejabat Negara dengan surat kuasa penuh (full powers). Negosiasi dapat juga dilakukan oleh kepala Negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar.

Jika penjajakan menghasilkan sebuah kesepakatan dan rasa saling percaya, maka proses pembuatan perjanjian internasional memasuki tahap berikutnya, yaitu penandatanganan.


b. Penandatanganan (Signature)

Untuk perjanjian yang bersifat bilateral, penandatanganan biasanya dilakukan oleh pera menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Untuk perjanjian yang bersifat multilateral, penandatanganan perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Namun demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan setiap Negara, sebelum diratifikasi oleh Negara-negara tersebut.

c. Ratifikasi (Ratification)

Ratifikasi adalah penandatanganan atas perjanjian yang hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan.

Ratifikasi merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan perjanjian internasional. Adanya ratifikasi memberi keyakinan pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat bahwa wakil yang menandatangani perjanjian tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan hukum dan tidak merugikan rakyat. Suatu Negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian apabila perjanjian tersebut telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya.

Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai berikut:

1. Ratifikasi oleh badan eksekutif. System ini biasanya dilakukan oleh raja-raja absolut dan pemerintahan otoriter.

2. Ratifikasi oleh badan legislative. System ini jarang digunakan.

3. Ratifikasi campuran (DPR dan pemerintah). System ini paling banyak dipilih oleh Negara-negara didunia karena peranan legislative dan eksekutif sama-sama menentukan proses ratifikasi suatu perjanjian.

Sarana-sarana hubungan internasional

1. Diplomasi secara umum di definisikan sebagai proses komunikasi antar pelaku politik internasinal di instrument untuk mencapai kebijakan politik luar negeri suatu Negara.

2. Negosiasi
Negosiasi / perundingan adalah suatu upaya untuk masalah yang di hadapi antara dua Negara tanpa melibatkan pihak ketiga.

3. Lobby
Merupakan kegiatan politik yang dilakukan untuk memengaruhi Negara tertentu & untuk memastikan bahwa pandangan / kepentingan suatau Negara dapat tersampaikan. Lobby bertujuan agar kerjasaman internasional yang dijalin suatu Negara dan Negara lain dapat berjalan lancar.

 Perwakilan diplomatic

Perwakilan diplomatic adalah perwakilan resmi suatu Negara, baik politis maupun non politis dalam membina hubungan antara Negara yang satu dengan Negara yang lainnya.


a. Makna perwakilan diplomatic
Ada empat unsur hubungan diplomatic, yaitu :
1) Hubungan antar bangsa
2) Pertukaran misi diplomatic
3) Status pejabat diplomatic.&
4) Kekebalan hukum/hak ektrateritorial.


b. Tingkat perwakilan diplomatic

Berdasarkan kongres WINA (1815) dan kongres AUX La Chapella (Kongres Achen) 1818, tingkatan perangkat diplomatic sbb:
1. Duta besar berkuasa penuh (ambassador) yaitu perwakilan tertinggi dalam perwakilan diplomatic yang memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa.
2. Duta (gerzant)yaitu wakil diplomatic yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar.
3. Menteri residen di anggap sebagai bukan wakil pribadi kepala Negara. Menteri Residen hanya mengurus urusan Negara dan tidak berhak mengadakan pertemuan dengan pemerintahnya.
4. Kuasa usaha (charge de affair) yaitu kuasa usaha yang tidak di perbantukan kepada kepala Negara.
5. Atase,yaitu pejabat pembantu duta besar berkuasa penuh, Atase terdiri atas:
a) Atase pertahanan (memberikan nasihat dibidang militer dan hankam pada duta besar berkuasa penuh).
b) Atase teknis (atase perdagangan, perindustrian, pendidikan dan kebudayaan serta bidang lainnya seperti pembuatan passport dan pencatatan sipil).

c. Perwakilan konsuter terdiri dari :

1. Konsul jenderal
Konsul jenderal membawahi beberapa konsul dan ditempatkan di ibukota Negara.
2. Konsul & wakil konsul
Konsul mengepalai satu kekonsulan dan terkadang diperbantukan pada konsul jenderal. Wakil konsul yang diperbantukan pada konsul atau konsul jenderal terkadang diserah pimpinan kantor konsuler.
3. Agen konsul.
Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal yang bertugas mengurus hal –hal yang bersifat terbatas dan terhubungn dengan kekonsulan.

d. Fungsi perwakilan diplomatic

Menurut kongres WINA, fungsi perwakilan diplomatic adalah sebagai berikut:
1. Mewakili Negara pengirim di dalam Negara penerima.
2. Melindungi kepentingan Negara pengirim & warga negaranya Negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.
3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah Negara penerima.
4. Memberikan keterangan tentang kondisi & perkembangan Negara penerima sesuai UUD dan melaporkan pada pemerintah Negara pengirim.
5. Memelihara hubungan persahaban antara kedua Negara.

e. Hak istimewa perwakilan diplomatic

Berdasarkan kongres WINA hak istimewa perwakilan diplomatic adalah sebagai berikut:
1. Hak imunitas
Yaitu hak yang menyangkut pribadi seseorang diplomat serta gedung perwakilannya termasuk tidak tunduk kepada yuridiksi (hukum) di Negara tempat bertugas.

2. Hak ekstrateritorial
Yaitu hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilan, termasuk halaman, bangunan serta perlengkapan ,seperti bendera, lambing Negara, dokumen, surat-surat lainnya yang bebas sensor.

Pentingnya Hubungan Internasional Bagi Suatu Negara

Hubungan internasional menjadi penting bagi suatu Negara Karena pada masa sekarang diyakini bahwa tidak ada negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan Negara dapat lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.

Hubungan internasional yang dilakukan suatu Negara sangat ditentukan oleh kekuasaan (power) dan keamanan (security) Negara yang bersangkutan. Pada tingkat hubungan antar Negara, Negara besar yang mempunyai potensi sumber daya yang melimpah bisa saja kalah pamor dengan Negara kecil yang tidak memiliki sumber daya alam sama sekali. Akan tetapi, Negara kecil itu memiliki strategi politik luar negeri yang jitu, sehingga mampu menempatkan negaranya sebagai pusat perdagangan kawasan dan pada giliran mampu menjadi faktor penentu politik kawasan.

Kekuasaan berasal dari 3 sumber, yaitu sumber daya (geografi, sumber daya alam, penduduk); sosio-psikologis (citra, sikap dan harapan penduduk, kualitas kepemimpinan); serta kapasitas industri dan kesiapsiagaan militer.


Keamanan senantiasa dikaitkan dengan ancama (militer, ekonomi, politik, maupun ekologi). Perang bukanlah satu-satunya ancaman. Ada ancaman lain yang juga berpengaruh besar, seperti kelaparan, kemiskinan, penyakit menular, dan bencana alam.

Menurut Barry Buzan, ada 5 ancaman terhadap keamanan, yaitu ancaman militer, ancaman politik, ancaman social, ancaman ekonomi. Dalam kerangka kepentingan nasional, ancaman ini merupakan ancaman paling besar saat ini. Hal ini dapat dilihat dalam liberalisasi bidang ekonomi dengan semakin kecilnya peran Negara dalam kegiatan ekonomi, dan ancaman ekologis (pembakaran hutan, asap akibat kebakaran hutan, dan lain-lain). Ancaman-ancaman tersebut telah menjadi isu global, sehingga hubungan internasional pun diarahkan pada beberapa hal berikut agar mampu mengatasi segala ancaman tersebut.

1. Kepentingan nasional yang meliputi kepentingan ekonomi, politik, social, budaya, pertahanan keamanan dan kedaulatan wilayah.

2. Upaya pemeliharaan perdamaian dunia yang meliputi penyelesaian konflik secara damai dan perjanjian damai.

Istilah-Istilah Perjanjian Internasional

1. Traktat (treaty), yaitu perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dua negara atau lebih. Perjanjian ini mancakup bidang politik dan bidang ekonomi.

2. Konvensi (Convention), yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (full powers).

3. Protocol yaitu persetujuan tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala Negara, yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausual-klausual tertentu.

4. Persetujuan (Agreement), yaitu perjanjian yang lebih bersifat teknis atau administrative. Agreement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak resmi trakta dan konvensi.


5. Perikatan (Arrangement), yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang sifatnya sementara. Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.

6. Proses Verbal yaitu catatan-catatan, ringkasan-ringkasan, atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatic, atau catatan-catatan suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.

7. Piagam (Statute), yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu, seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau tentang lembaga-lembaga internasional.

8. Deklarasi (Declaration), yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.

9. Modus Vivendi, yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara sampai berhasil diwujudkan persetujuan yang lebih permanen, terinci, sistematis, dan tidak memerlukan ratifikasi.

10. Pertukaran Nota, yaitu metode tidak resmi yang biasanya dilakukan oleh wakil-wakil militer atau wakil-wakil negara yang bersifat multilateral. Pertukaran nota ini dapat menimbulkan kewajiban diantara mereka yang terikat.

11. Ketentuan Penutup (Final Act), yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, namun utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konvensi dan tidak memerlukan ratifikasi.

12. Ketentuan Umum (General Act), yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi.

13. Charter, yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif, misalnya Atlantic Charter.

14. Pakta (Fact), yaitu perjanjian yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Contoh, Pakta Warsawa.

15. Convenant, yaitu Anggaran Dasar Liga Bangsa-Bangsa (LBB).

Hal Yang Menyebabkan Kehilangan Kewarganegaraan

Pasal 23 UU RI No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia, yaitu sebagai berikut:

a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedang orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.

c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri.

d. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.


e. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan hanya dapat dijabat oleh WNI.

f. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

g. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.

h. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

i. Bertempat tinggal diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia di wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut sudah telah memberi tahu secara tertulis kepada yg bersangkutan, sepanjang yg bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Pasal 26 UU RI No. 12 Tahun 2006 juga menyebutkan kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri WNI dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraannya. Jika menurut hukum negara asal suaminya. Kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.

b. Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut hukum asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.

Senin, 21 Maret 2011

Asas dan Stelsel dalam Kewarganegaraan


Ada 2 pedoman dalam menerapkan asas kewarganegaraan, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan naturalisasi. Dari sis kelahiran ada 2 asas kewarganegaraan yang sering dijumpai yaitu ius soli (tempat kelahiran) dan ius sanguinis (keturunan).

Kriteria yang didasarkan atas asas ius sanguinis atau hukum darah atau asas keturunan ke ibu bapaan adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orang tuanya, tanpa mengindahkan dimana ia dilahirkan. Contoh Negara yang menggunakan asas ini adalah Indonesia dan RRC.

Criteria yang didasarkan atas asas ius soli atau hukum tempat kelahiran adalah tempat kelahiran menentukan kewarganegaraan seseorang. Contoh Negara yang menggunakan asas ini adalah Inggris dan Australia.


Walaupun tidak dapat memenuhi prinsip ius sanguinis atatupun ius soli, seseorang dapat juga memperoleh kewarganegaraan dengan jalan pewarganegaraan atau naturalisasi. Syarat-syarat dan prosedur pewarganegaraan ini relatif berbeda di berbagai negara, tergantung kondisi dan situasi negara masing-masing.

Ada 2 jenis pewarganegaraan yaitu pewarganegaraan aktif dan pewarganegaraan pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat mengajukan hak opsi untuk memilih dan mengajukan kehendak menjadi warga negara dari sesuatu (pihak) negara. Dalam pewarganegaraan pasif, apabila seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.

Karena perbedaan dasar yang dipakai dalam menentukan kewarganegaraan, ada kemungkinan seseorang tidak memiliki kewarganegaraan dan ada pula kemungkinan seseorang memiliki kewarganegaraan rangkap.

1. Apatride

Apatride adalah seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Contoh, seorang keturunan bangsa A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinis). Oleh karena itu orang tersebut bukan warga negara A dan tidak pula warga negara B. Untuk mengatasi hal ini, warga negara yang bersangkutan harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif yang disebut stelsel aktif. Sedangkan stelsel pasif adalah orang yang berada dalam suatu negara sudah dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara, tanpa harus melakukan suatu tindakan hukum tertentu.

2. Bipatride

Bipatride adalah orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap. Contoh, seorang keturunan bangsa C (ius sanguinis) lahir dinegara D (ius soli). Oleh karena itu, keturunan bangsa C, maka dia dianggap sebagai warga negara C dan negara D juga menganggapnya sebagai warga negara karena ia lahir di negara D. Dalam kasus kewarganegaraan ini, maka seorang warga negara memiliki hak opsi (hak memilih suatu kewarganegaraan atau stelsel aktif), ia juga memiliki hak repudiasi (hak menolak suatu kewarganegaraan atau stelsel pasif).

3. Multipatride

Multipatride adalah seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan.

Sabtu, 19 Maret 2011

Fermented Cassava Cake

It was two days ago, as usual, after a morning walking/jogging, I stopped by in a market. Entering the market area, the first seller that I met was the 'Fermented Cassava' seller. Everytime I pass him, he smiles and asks if I want to buy. It has been a while I haven't bought any, but that morning I decided to buy 1 kg (it cost me Rp 7.000,-/kg or less than US$1).Fermented Cassava a.k.a Cassava

Beef Soup

Soto/coto is a kind of Indonesian traditional soup. One very popular soto is Coto Makassar; which come from South Sulawesi. Makassar is the capital city of the South Sulawesi province.I grew up in a small mining town in South Sulawesi. So, this kind of dish is very familiar to me. I know exactly the the consistensy, the colour, the flavour, the taste and the smell of this soup. To be honest, I've

Jumat, 18 Maret 2011

Dasar Hukum Yang Mengatur Warga Negara


Warga Negara merupakan anggota sebuah Negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbale balik terhadap negaranya. Seseorang yang diakaui sebagai warga Negara dalam suatu Negara haruslah ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam Negara tersebut. Ketentuan itu menjadi asas atau pedoman untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang. Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan seseorang.

Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, yang disebut warga negara adalah bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Penjelasan UUD 1945 pasal 26, menyatakan bahwa orang-orang bangsa lain misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia pada Negara Republik Indonesia, dapat menjadi warga negara Republik Indonesia.

Selain itu, sesuai pasal 1 UU No.22 Tahun 1958, warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.


Menurut pasal 4 UU RI No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, terdapat ketentuan baru mengenai warga negara Indonesia. Misalnya sebelum UU ini berlaku, perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA, anak yang lahir akan mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Namun sekarang, kewarganegaraannya tidak berbeda (tetap menjadi WNI). Adapun ketentuan menjadi WNI berdasarkan ketentuan UU tersebut adalah sebagai berikut:
1. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harus disertai pengakuan dari ayahnya.
7. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
8. Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah ibunya.

Rabu, 16 Maret 2011

cara menembak cewek

Bagaimana kalau ditolak?”, “Jangan-jangan aku bukan laki-laki tipenya?”, “Gimana memulainya” atau “Bagaimana kalau dia ngomong ke teman-temannya, kalo semalam aku baru saja nembak dia?”. Namun bagaimana Anda tahu jawabannya kalau tidak dicoba? Berikut ini adalah Tips sukses yang bisa Anda jadikan referensi persiapan menembak cewek idaman Anda:
1. Tangkap Sinyal. Yang pertama harus Anda

Selasa, 15 Maret 2011

Berita Tsunami Jepang

Berita terkini gempa jepang yang terjadi hari ini pada pukul pukul 14.46 waktu jepang menurut United States Geological Survey merupakan gempa terbesar sepanjang 20 tahun ini, dan diperkirakan Pusat gempa terjadi pada 130 km sebelah timur Sendai, Honshu, atau 373 km tenggara Tokyo pada kedalaman 24 km.
http://www.youtube.com/watch?feature=player_detailpage&v=jrPGYC37ZdI
Gempa yang berkekuatan

Jumat, 11 Maret 2011

Sabtu, 05 Maret 2011

For the Love of Chocolate

We had passed the month that full of love and chocolate; February.For me personally, this is the special time to remember how blessed I am as a wife and mother in my family. Having a wonderful husband and funtastic children are the biggest happiness in my life.On the first week of February, we celebrated our son's 8th birthday. He grows up very fast. We are proud of him and feel so blessed for

Kamis, 03 Maret 2011

Pengenalan Komponen Elektronika

• Resistor
• Di pasaran terdapat berbagai jenis resistor, dapat digolongkan menjadi dua macam ialah resistor tetap yaitu resistor yang nilai tahanannya tetap dan ada yang bisa di¬atur¬atur dengan tangan, ada juga yang perubahan nilai tahanannya diatur automatis oleh cahaya atau oleh suhu.
• Resistansi resistor biasanya dituliskan dengan kode warna yang berbentuk budaran¬ bundaran atau bisa juga gelang warna. Adapun satuan yang digunakan adalah OHM (Ω). Kecuali besarnya resistansi, suatu resistor ditandai dengan toleransinya, juga berupa gelang warna yang dituliskan setelah tanda resistansi.

• Resistor Variable (VR)
• Nilai resistansi resistor jenis ini dapat diatur dengan tangan, bila pengaturan dapat dilakukan setiap saat oleh operator (ada tombol pengatur) dinamakan potensiometer dan apabila pengaturan dilakukan dengan obeng dinamakan trimmer potensiometer (trimpot). Tahanan dalam potensiometer dapat dibuat dari bahan carbon dan ada juga dibuat dari gulungan kawat yang disebut potensiometer wire¬wound. Untuk digunakan pada voltage yang tinggi biasanya lebih disukai jenis wire¬wound.


• Resistor Peka Suhu dan Resistor Peka Cahaya
• Nilai resistansi thermistor tergantung dari suhu. Ada dua jenis yaitu NTC (negative temperature coefficient) dan PTC (positive temperature coefficient). NTC resistansinya kecil bila panas dan makin dingin makin besar. Sebaliknya PTC resistensi kecil bila dingin dan membesar bila panas.
• Ada lagi resistor jenis lain ialah LDR (Light Depending Resistor) yang nilai resistansinya tergantung pada sinar / cahaya.

• Kapasitor (Kondensator)
• Kapasitor dapat menyimpan muatan listrik, dapat meneruskan tegangan bolak balik (AC) akan tetapi menahan tegangan DC, besaran ukuran kekuatannya dinyatakan dalam FARAD (F). Dalam radio, kapasitor digunakan untuk:
• 1.Menyimpan muatan listrik 2.Mengatur frekuensi 3.Sebagai filter 4.Sebagai alat kopel (penyambung)
• Berbagai macam kapasitor digunakan pada radio, ada yang mempunyai kutub positif dan negatif disebut polar . Ada pula yang tidak berkutub, biasa di sebut non-polar. Kondensator elektrolit atau elco dan tantalum adalah kondensator polar. Kondensator dengan solid dialectric biasanya non polar, misalnya keramik, milar, silver mica, MKS (polysterene), MKP (polypropylene), MKC (polycarbonate), MKT (polythereftalate) dan MKL (cellulose acetate).

• Kapasitor Variable (VARCO)
• Nilai kapasitansi jenis kondensator ini dapat diatur dengan tangan, bila pengaturan dapat dilakukan setiap saat oleh operator (ada tombol pengatur) dinamakan Kapasitor Variabel (VARCO) dan apabila pengaturan dilakukan dengan obeng dinamakan kapasitor trimmer.

• Kumparan (Coil)
• Coil adalah suatu gulungan kawat di atas suatu inti. Tergantung pada kebutuhan, yang banyak digunakan pada radio adalah inti udara dan inti ferrite. Coil juga disebut inductor, nilai induktansinya dinyatakan dalam besaran Henry (H).

• Transformator (Trafo)
• Transformator adalah dua buah kumparan yang dililitkan ada satu inti, inti bisa inti besi atau inti ferrite. Ia dapat meneruskan arus listrik AC dan tidak dapat untuk digunakan pada DC. Kumparan pertama disebut primer ialah kumparan yang menerima input, kumparan kedua disebut sekunder ialah kumparan yang menghasilkan output.
• Integrated Circuit
Integrated Circuit (IC) sebenarnya adalah suatu rangkaian elektronik yang dikemas menjadi satu kemasan yang kecil. Beberapa rangkaian yang besar dapat diintegrasikan menjadi satu dan dikemas dalam kemasan yang kecil. Suatu IC yang kecil dapat memuat ratusan bahkan ribuan komponen.